Jumat, 03 September 2010

“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)

3 komentar:

  1. :)
    tapi kadang kalo di kampung halaman ane, sama sodara-sodara ane gitu, suka jadi nggak jelas akh,

    ceritanya bentar lagi kan pulang kampung nih, pas idul fitri pulak. biasanya pada nggak peduli sama siapa, idul fitri itu bermaafan, bermaafan itu pake salaman (jabat tangan). nggak pada bisa bedain mana muhrim mana bukan, ramadhan tahun lalu(ane pulang pas ramadhan, idul fitri nggak pulang) malah, ada ibu-ibu tetangga yang keburu nyubitin pipi, nggak liat apa yang dicubitin udah jenggotan?!

    terus gimana istri paman, anak-anak paman/bibi, apa lagi tetangga?
    mudah-mudahan ntar terus bisa kuat, tanpa harus bikin orang tersinggung.

    BalasHapus

Karena rumput tetangga lebih hijau. (5)

Saya pun bercerita pada istri, kesenangan sesaat saya, ke-nelangsa-an saya, dan itsar! *gedubrak.. Istri hanya tersenyum karena kekonyolan i...